Showing posts with label Jaringan Komputer Lanjut. Show all posts
Showing posts with label Jaringan Komputer Lanjut. Show all posts

13 March 2010

Jaringan Komputer

1.1 Konsep Jaringan Komputer 

Dalam ilmu komputer dan teknologi informasi, dikenal istilah jaringan komputer. Jaringan komputer adalah sekumpulan komputer yang dapat saling berhubungan antara satu   dengan   lainnya   dengan  menggunakan  media   komunikasi,   sehingga   dapat   saling berbagi data, informasi, program, dan perangkat keras (printer, harddisk, webcam, dsb).

Berbeda dengan konsep  jaringan dalam  ilmu biologi yaitu kumpulan  sel  yang fungsinya sejenis–  komputer-komputer yang  terhubung dalam  jaringan komputer tidak harus sejenis. Komputer-komputer tersebut bisa saja memiliki tipe yang berbeda-beda, menggunakan  sistem operasi   yang berbeda,  dan menggunakan program/aplikasi   yang berbeda   pula.   Tetapi   komputer-komputer   yang   terhubung   dalam  jaringan   komputer harus  memakai   aturan   komunikasi   (protokol)   yang   sama.  Hal   ini   dimaksudkan   agar masing-masing   komputer   dapat   berkomunikasi   yang   baik   dengan   komputer   lainnya. Protokol   yang   menjadi   Standar   Internasional   adalah   TCP/IP   (Transmission   Control  Protocol / Internet Protocol).

19 November 2009

Frame Relay

Frame Relay

Keuntungan Frame Relay
Frame Relay menawarkan alternatif bagi teknologi Sirkuit Sewa lain seperti jaringan X.25 dan sirkuit Sewa biasa. Kunci positif teknologi ini adalah:

* Sirkuit Virtual hanya menggunakan lebar pita saat ada data yang lewat di dalamnya, banyak         sirkuit virtual dapat dibangun secara bersamaan dalam satu jaringan transmisi.
* Kehandalan saluran komunikasi dan peningkatan kemampuan penanganan error pada perangkat-perangkat telekomunikasi memungkinkan protokol Frame Relay untuk mengacuhkan Frame yang bermasalah (mengandung error) sehingga mengurangi data yang sebelumnya diperlukan untuk memproses penanganan error.

X.25 Protocol

X.25 Protocol


Adalah standar jaringan packet switching yang disetujui pada 1976 oleh CCITT (sekarang ITU). Standar ini mendefinisikan layers 1, 2, and 3 Model Referensi OSI.

Pada 1970 an ada banyak jaringan telekomunikasi publik yang dimiliki oleh perusahaan, organisasi dan pemerintahan yang saling berbeda satu sama lain sehingga diperlukan protocol yang lebih umum untuk menggabungkan semua standar industri tersebut.

MULTIPLEXING

MULTIPLEXING

Multiplexing adalah Teknik menggabungkan beberapa sinyal untuk dikirimkan secara bersamaan pada suatu kanal transmisi. Dimana perangkat yang melakukan Multiplexing disebut Multiplexer atau disebut juga dengan istilah Transceiver / Mux. Dan untuk di sisi penerima, gabungan sinyal - sinyal itu akan kembali di pisahkan sesuai dengan tujuan masing – masing. Proses ini disebut dengan Demultiplexing. Receiver atau perangkat yang melakukan Demultiplexing disebut dengan Demultiplexer atau disebut juga dengan istilah Demux.

21 October 2009

OPTIMALISASI FIREWALL PADA JARINGAN SKALA LUAS

OPTIMALISASI FIREWALL PADA JARINGAN SKALA LUAS


Internet seringkali disebut sebagai dunia tanpa batas. Beragam informasi bisa didapat di internet dan siapapun bisa mengakses informasi tersebut. Seiring perkembangan teknologi informasi, internet tak hanya memberikan kontribusi positif bagi kehidupantetapi juga ancaman. Ancaman lebih menakutkan justru datang dari dunia maya, mulaidari serangan virus, trojan, phishing hingga cracker yang bias mengobokobok keamanansistem komputer.



Terhubung ke internet ibaratnya membuka pintu komputer untuk bisa diakses olehsiapapun. Melalui pintu tersebutlah, anda dengan sangat mudah bisa menjelajahibelantara dunia maya entah itu untuk berbelanja online, membaca berita terkini, mengirim email dan lain sebagainya. Namun melalui pintu itu pulalah, hacker bisa masuk dandengan mudah mengobok-book bahkan mengambil alih kendali system komputer. Pada banyak kesempatan, kita perlu menentukan pilihan mana yang harus dipercaya dan mana yang tidak.


Sekalipun sesuatu itu berasal dari sumber yang terpercaya dan aman untuk dijalankan.Bisa saja Anda menerima email dari sumber terpercaya yang di dalamnya disertakan sebuah link dan mengkliknya. Namun siapa sangka jika ternyata melalui link tersebut, hacker menyelipkan program jahat untuk mematamatai komputer tanpa sepengetahuan Anda. Untuk itulah, komputer membutuhkan suatu benteng yang mampu melindungi komputer dari ancaman berbahaya di internet. Di dunia maya, benteng ini disebut dengan firewall.


Keamanan komputer maupun jaringan komputer, terutama yang terhubung ke internet harus direncanakan dan dikoordinasikan dengan baik agar dapat melindungi sumber daya (resource) dan investasi di dalamnya. Informasi (data) dan service (pelayanan) sudah menjadi sebuah komoditi yang sangat penting. Kemampuan untuk mengakses dan menyediakan informasi secara cepat dan akurat menjadi sangat esensial bagi suatu organisasi, baik yang berupa organisasi komersial (perusahaan), perguruan tinggi, lembaga pemerintahan, maupun individual (pribadi).


Untuk melakukan optimalisasi suatu firewall ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Diantaranya :


Yang pertama kita perlu menentukan Policy atau kebijakan firewall terebut. Kerena penentuan policy atau kebijakan merupak hal yang sangat penting, baik atau buruknya sebuah firewall sangat ditentukan oleh policy atau kebijakan yang diterapkan. Penentuan kebijakan tersebut meliputi :


• Menentukan apa saja yang perlu dilayani. Artinya apa saja yang akan dikenai kebijakan yang akan kita buat.
• Menentukan individu atau kelompok-kelompok yang akan dikenai policy atau kebijakan tersebut.
• Menentukan layanan-layanan yang dibuthkan oleh tiap-tiap individu atau kelompok yang menggunakan jaringan.
• Berdasarkan setiap layanan yang digunakan oleh individu atau kelompok tersebut akan ditentukan bagaimanan konfigurasi terbaik yang akan membuatnya semakin nyaman.
• Menerapkan semua policy atau kebijakan tersebut.


Berikutnya dapat menganalisis daftar port-port yang digunakan oleh berbagai protocol dan membuka port-port tersebut kedalam firewall dan port-port terebut harus tepat. Server web biasanya diidentifikasikan melalui port 80, FTP (File Transfer Protocol) melalui port 21, SSH melaui port 22. Port ini menunjukan port mana yang harus dibuka di sisi server web. Pada PC port-port yang perlu dibuka adalah untuk membuat koneksi keluar, settingan untuk itu biasanya telah dilakukan oleh firewall secara otomatis ketika ketika kita menjalankan sebuah program yang memerlukan koneksi ke internet. Ketika kita telah mengetahui port-port mana saja yang dibutuhkan oleh program buka port-port tersebut kedalam firewall.


Pada dasarnya, semakin banyak port yang terbuka pada firewall maka semakin tidak aman PC tersebut, terutama pada file dan printer-sharing di bawah Windows. Hacker sering menemukan dan memanfaatkan titik-titik kelemahan yang ada. Jika kita sedang menggunakan notebook yang terhubung ke hotspot umum tutup port-port yang terbuka. Firewall modern akan secara otomatis mengenali jaringan dan mengkonfigurasi diri sendiri seseuai dengan situasi. Kebanyakan firewall masa kini menawarkan fungsi setting otomatis untuk file dan printer-sharing. Pada firewall lain seperti XP-firewall harus setiap kali dikonfugurasi secara manual. Untuk mengaktifkan file dan printer-sharing, buka port TCP 139 dan 445 serta port UDP 137 dan 138 untuk data masuk. Selain itu kita perlu mengijinkan permintaan echo ICMP.


Apabila kita terkoneksi ke internet melalui sebuah router ada baiknya jika mengkonfigurasi router tersebut. Settingan router yang perlu dirubah adalah fungsi Port Forwarding yang harus diaktifkan, karena pada kebanyakan router suatu fungsi Port Forwarding biasanya telah dimatikan secara default. Dengan konfigurasi yang tepat, router akan menolak paket IP dengan pengirim palsu.


Pengoptimalisasian firewall yang berikutnya adalah menentukan konfigurasi suatu firewall dengan tepat. Ada beberapa konfigurasi firewall :


• Dual-homed host





Sumber : http://library.adisanggoro.or.id/Security/TransparanDigisec-5firewall.htm


Dual homed host bisa menjadi router, namun untuk menjadi firewall lalu lalu-lintas IP dalam arsitektur ini benar-benar di-blok. Jadi kalau ada paket yang mau keluar masuk, harus lewat proxy.


• Screened Host



Sumber : http://library.adisanggoro.or.id/Security/TransparanDigisec-5firewall.htm


Menggunakan bastion host yang diletakkan dalam intranet, dan seluruh komunikasi keluar masuk harus melalui proxy pada bastion dan kemudian melalui screening router. Bastion host merupakan sistem/bagian yang dianggap tempat terkuat dalam sistem keamanan jaringan oleh administrator.atau dapat di sebut bagian terdepan yang dianggap paling kuat dalam menahan serangan, sehingga menjadi bagian terpenting dalam pengamanan jaringan, biasanya merupakan komponen firewall atau bagian terluar sistem publik.


Sekilas terlihat bahwa dual-homed architecture lebih aman, tetapi dalam prakteknya banyak kegagalan sistem yang memungkinkan paket lewat dari satu sisi ke sisi lainnya dalam dual homed architecture. Jadi alasan utama menggunakan screened host architecture adalah karena router lebih mudah diamankan ketimbang sebuah komputer/host. Kejelekan utama kedua-duanya adalah mereka memiliki ‘single point of failure’.


• Screened Subnet





Sumber : http://library.adisanggoro.or.id/Security/TransparanDigisec-5firewall.htm


Alasan mengapa Bastion host sering menjadi target serangan. Karena idenya adalah kalau bastion host berhasil dibobol, jangan sampai penyerang masuk ke dalam jaringan internal. Oleh karena itu bastion host diletakkan di perimeter network. Untuk membobol jaringan, hacker harus menyerang exterior router dan interior router. Ada juga yang memiliki perimeter berlapis, dimana syaratnya agar efektif adalah sistem pertahan tiap lapis harus berbeda-beda.


Perimeter network yaitu kalau ada orang yang berhasil menembus ke exterior router dan bastion, maka sang penyerang hanya bisa melihat paket yang berkeliaran di perimeter network saja. Jadi lalu-lintas komunikasi pada jaringan internal (yang relatif sensitif) tidak dapat dilihat oleh penyerang dari perimeter network.


Bastion host Bertindak sebagai titik masuk koneksi dari luar, termasuk SMTP, FTP dan DNS. Sedangkan untuk melakukan koneksi dari client ke server di Internet dapat dilakukan dengan 2 cara:


Ø  Mengizinkan router-router agar klien bisa berhubungan dengan server Internet secara langsung.
Ø  Menggunakan proxy server pada bastion.


Interior router melindungi internal network dari Internet dan perimeter network. Sebaiknya lalu-lintas yang diizinkan antara bastion dengan client, hanyalah yangpenting-penting saja. Misalnya hubungan SMTP antara bastion dengan mail server internal. Perhatikan komputer server internal apa saja yang terhubung dengan bastion, karena itulah yang akan menjadi target serangan jika bastion berhasil dihancurkan oleh hacker.


Exterior router pada prakteknya mengizinkan banyak paket keluar, dan hanya sedikit memfilter paket masuk. Namun, biasanya untuk screening network internal, settingnya sama antara internal dan external router. Tugas utama external router adalah untuk memblok paket yang memiliki alamat yang palsu dari luar (karena berusaha menyamar dengan alamat IP salah satu host dalam internal network). Karena pasti dari Internet. Kenapa tidak di internal router? Karena masih bisa dari perimeter net yang sedikit lebih trusted.


Kesimpulan
Suatu keamanan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam dunia internet baik keamanan komputer maupun keamanan jaringan yang banyak dipenuhi dengan berbagai ancaman baik dari dalam maupun dari luar, dan firewall merupakan solusi untuk dapat mengatasi keamanan tersebut. Dengan suatu konfigurasi yang tepat pada firewall maka kemungkinan untuk mengamankan suatu data atau komputer pada jaringan menjadi jauh lebih aman.


Konfigrasi suatu firewall yang pertama adalah penentuan policy atau kebijakan firewall tersebut tentang apa saja yang akan dikenai kebijakan tersebut, siapa saja yang akan dikenai kebijakan tersebut dan layanan-layanan yang dibutuhkan tiap individu tersebut. Kemudian menentukan port-port yang digunakan oleh berbagai protokol dan membuka port-port tersebut kedalam firewall, dan juga membuka port yang digunakan untuk file sharing dan request ping. Selanjutnya adalah menentukan suatu konfigurasi yang tepat dan sesuai dengan keadaan jaringannya. Screened subnet merupakan konfigurasi yang paling tinggi tingkat keamanannya, karena pada konfigurasi ini digunakan 2 buah paket filtering router, sehingga jaringan local menjadi tidak terlihat (invisible) dan tidak dapat mengkonstruksi routing langsung ke internet atau dengan kata lain internet menjadi invisible karena router luar yang akan melayani hubungan antara internet dan bastion host, namum bukan berarti jaringan local tidak dapat melakukan koneksi ke internet.


Dengan konfigurasi tersebut memungkinkan firewall kita dapat menigkatkan keamanan yang jauh lebih baik dari ancaman-ancaman internet. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa jaringan kita tetap dapat diserang oleh hacker yang serangannya sangat terarah. Namun lebih baik sedikit terlindungi daripada tidak sama sekali.




14 October 2009

Teknologi Voice Over Internet Protokol (VoIP) di Indonesia

Teknologi Voice Over Internet  Protokol (VoIP)
di Indonesia




Komunikasi pada saat ini merupakan sesuatu yang sangat penting bagi seluruh manusia di dunia. Pada zaman dahulu orang-orang purba berkomunikasi melalui coretan atau lukisan yang ada di dalam gua. Selain itu, jaman duhulu orang menyampaikan komunikasi melalui  alat yang sederhana seperti surat, burung merpati untuk mengantarkan surat, kentongan untuk media penyampai tanda bahaya, sehingga warga tahu keadaan yang terjadi. ketokan satu satu, ada kematian, ketokan dua-dua ada pencurian, ketokan tiga-tiga ada kebakaran, atau ketokan empat-empat ada bencana alam. bahkan sampai saat ini di pos ronda (juga di kota) selalu terdapat kentongan sebagai media komunikasi bahaya, untuk warga. Bayangkan saja jika tidak ada komunikasi pada zaman globalisasi sekarang ini, bisa-bisa suatu negara tidak akan mengetahui apa yang terjadi di negara lain.



Komunikasi adalah penyampaian sebuah pesan dari informan ke penerima melalui sebuah media sehingga menimbulkan persepsi pada penerima. komunikasi bisa disampaikan dengan verbal maupun non verbal. komunikasi merupakan kebutuhan dasar dan hakiki dari manusia bahkan sejak dia lahir. Seorang bayi pun menyampaikan komunikasi melalui media tangisan ketika dia lapar atau sakit.


Dewasa ini kita dapat melihat revolusi besar-besaran dalam sistem komunikasi di seluruh dunia di mana setiap orang mulai menggunakan PCs dan Internet untuk mencari pekerjaan, berkomunikasi satu sama lain, untuk menukar data (seperti gambar, suara, dan dokumen). Dan terkadang berbicara satu sama lain menggunakan applikasi Netmeeting atau Internet Phone.Dan untuk masa yang akan datang bagaimana penggunaan secara real?


Perkembangan teknologi  telah membawa bisnis Telephony memasuki era baru yang menawarkan penyatuan seluruh komunikasi yang bersifat multimedia dan disalurkan melalui Internet Perkembangan selanjutnya dari Internet ialah munculnya konsep yang dikenal dengan istilah Internet Telephony. Konsep IP ini memungkinkan penggabungan seluruh aplikasi-aplikasi dan layanan-layanan yang ada dalam Internet dan Telephony, sehingga konsep ini diperkirakan pada masa yang akan datang akan dipakai secara luas, digabungkan dengan infrastruktur Telephony yang sudah ada dan dapat diprekdisikan Kemampuan untuk melakukan komunikasi suara melalui Protokol Internet secara umum dikenal dengan istilah “ Suara diatas Protokol Internet”, “IP Telephony”, “Voice over IP” atau VoIP dapat diartikan sebagai kemampuan untuk melakukan hubungan telepon – dan semua kemampuan lainnya yang bisa dilakukan oleh jaringan telepon publik – dan mengirimkan faksimili diatas jaringan berbasis IP dengan kualitas layanan yang memadai.


Perkembangan VoIP tersebut telah memacu revolusi dalam industri telekomunikasi. Untuk itu dalam implementasi telepon berbasis IP ini yang diterapkan dalam suatu jaringan lokal dibutuhkan suatu pengaturan dalam penyampaian datagram di jaringan IP yang dikenal dengan istilah routing. Pengaturan routing dapat menentukan kinerja dari suatu jaringan, dimana apabila suatu jaringan intranet membutuhkan suatu kebijakan dalam pembagian alokasi bandwith maupun otorisasi penggunaan komputer.




PEMBAHASAN


         Perkembangan teknologi Voice over Internet Protocol (VoIP) sejak dikembangkan pada tahun 1995 sudah semakin pesat. Awalnya dianggap “nyeleneh” tapi sekarang menjadi harapan pengguna sebagai alternatif telepon murah. Pemakaian VoIP di beberapa negara maju mampu menekan biaya SLI dan SLJJ sebesar 70 %. Namun di Indonesia masih ribut pada masalah regulasinya. Mulai dari substansinya sampai siapa yang berwenang membuat regulasinya. “Ketakutan” akan penuruan pendapatan oleh operator telokomunikasi juga mempengaruhi regulasi pemerintah.


        VoIP sebenarnya adalah aplikasi internet biasa seperti layanan www dan email. VoIP sebagai layanan Internet biasa disebut IP Telephony. Infrastruktur internet dibutuhkan agar dapat menggunakan dann atau menyediakan layanan VoIP. VoIP secara umum berarti mengirimkan informasi suara secara digital dalam bentuk paket data. Dibandingkan secara tradisional, pengiriman informasi suara melalui saluran analog PSTN (Public Switching Telephone Network). VoIP yang disebut juga internet telephony merupakan teknologi yang menawarkan solusi telepon melalui jaringan paket (IP Network). Teknologi yang awalnya dianggap menyimpang dari kelaziman ternyata saat ini menjanjikan suatu kelebihan, sehingga banyak pihak yang ikut melibatkan diri. Secara umum, VoIP didefinisikan sebagai suatu sistem yang menggunakan jaringan internet untuk mengirimkan data paket suara dari suatu tempat ke tempat yang lain menggunakan perantara protokol IP.


Perkembangan VoIP di Indonesia dan Regulasinya
Di Indonesia, teknologi VoIP sebenarnya sudah digunakan sejak beberapa tahun lalu. Untuk komunitas pengguna  atau pengembang  VoIP di masyarakat, berkembang di tahun 2000. Komunitas awal pengguna atau pengembang VoIP adalah VoIP Merdeka yang dicetuskan oleh pakar  internet Indonesia, Onno W. Purbo. Teknologi yang digunakan adalah H.323 yang  merupakan teknologi awal VoIP. Sentral VoIP Merdeka di hosting di Indonesia Internet Exchange (IIX) atas dukungan beberapa ISP dan Asossiasi Penyelenggara Jaringan Internet (APJII).  Di tahun 2005, Anton Raharja dan tim dari ICT Center Jakarta mulai mengembangkan VoIP jenis baru berbasis Session Initiation Protocol (SIP). Teknologi SIP merupakan teknologi pengganti H.323 yang sulit menembus proxy server. Di tahun 2006, infrastruktur VoIP SIP dikenal sebagai VoIP Raky.
Kini, pemakaian VoIP sudah semakin luas. Namun, pemanfaatannya masih menimbulkan pro dan kontra. Tentu kita bertanya mengapa memberikan layanan yang lebih murah dari Telkom dianggap sebagai sebuah hal yang tabu. Padahal, Telkom tidak lagi memonopoli pasar penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. Kondisi ini memprihatinkan karena perkembangan teknologi tidak diselaraskan dengan regulasi yang mengaturnya. Pertanyaannya, mengapa pemerintah tidak begitu responsif dalam menanggapi perkembangan teknologi telekomunikasi, khususnya dalam bidang VoIP ini.
Saat ini permasalahan VoIP di Tanah Air, bukan terletak pada sisi teknologinya malainkan pada sisi bisnis semata. Karena, bisnis ini sangat menguntungkan. Sesuai Kepdirjenpostel No.159/Dirjen/2001,pemerintah memang hanya menunjuk lima pihak yang berhak menyelenggarakan jasa internet teleponi alias VoIP untuk keperluan publik. Masing-masing adalah PT Telkom, Indosat, Satelindo, PT Atlasat Solusindo, dan PT Gaharu Sejahtera. Padahal, pengusaha VoIP yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebut sudah ada sekitar 35 pelaku usaha yang menyelenggarakan bisnis jasa ini. Kalau Kepdirjenpostel itu jadi dilaksanakan, berarti sekian banyak pengusaha harus tutup operasi atau menempuh jalan kerja sama dengan operator resmi. Para pengusaha VoIP di luar kelima nama tadi memang seolah berpacu dengan waktu. Pasal 86 Kepmenhub No.21/2001 menegaskan tenggat waktu adalah 31 Mei 2002 untuk penyelenggaraan VoIP. Selanjutnya hanya pihak yang telah memiliki izin resmi yang boleh beroperasi.Penyelenggara VoIP yang masih eksis selanjutnya dianggap ilegal, dan jika masih beroperasi maka fasilitas telekomunikasi yang berhubungan dengan VoIP seperti sambungan E-1 dicabut.Sulit dibendung.


 

TINJAUAN HUKUM LAYANAN VoIP



 Telekomunikasi termasuk cabang produksi yang penting dan strategis dalam perekonomian nasional sehingga penguasaannya dilakukan oleh negara yang dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kepentingan dan kemakmuran rakyat. Hal ini dengan tegas dinyatakan dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 1996 tentang elekomunikasi. Pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi dilakukan oleh pemerintah. Pasal ini memberikan wewenang yang mutlak kepada pemerintah atas nama negara untuk mengembangkan segi-segi kehidupan terkait dengan bidang telekomunikasi. Terkait dengan hukum administrasi publik, wewenang di sini merupakan suatu keharusan yang lakukan oleh pemerintah, bukan lagi merupakan hak yang dapat dilakukan ataupun tidak. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam memberikan sarana-sarana bertelekomunikasi yang efektif, efisien dan terjangkau oleh segala lapisan masyarakat.
Di sisi lain, Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen memberikan  kepastian hukum kepada setiap orang untuk dapat berkomunikasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Landasan konstitutif ini merupakan modal dasar bagi pengguna layanan telekomunikasi yang di dalamnya termasuk sarana komunikasi melalui VoIP.
Dalam Undang-Undang Telekomunikasi ini, belum disinggung mengenai VoIP. Walau tidak tegas disebut dalam pasal, ketentuan mengenai VoIP dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Sebuah Peraturan Pemerintah dibentuk oleh Presiden berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Pasal 5 (2) Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen. Peraturan Pemerintah ini berfungsi untuk menyelenggarakan ketentuan dalam Undang-Undang, baik yang secara tegas-tegas maupun secara tidak tegas menyebutkannya. Dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000, penyelenggaraan jasa telekomunikasi diklasifikasikan dalam tiga jenis, yaitu:
1. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar
2. Penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi
3. Penyelenggaraan jasa multimedia
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi. Di dalam Penjelasan Pasal 14 huruf c dalam Peraturan Pemerintah tersebut, yang dimaksud dengan penyelenggaraan jasa multimedia adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis teknologi informasi, termasuk di dalamnya antara lain: penyelenggaraan jasa Voice over Internet Protocol (VoIP), internet dan intranet, komunikasi data, konperensi video dan jasa video hiburan. Penyelenggaraan jasa multimedia dapat dilakukan secara jual kembali. Jadi, layanan VoIP digolongkan sebagai penyelenggaraan jasa multimedia. Permasalahannya, apakah layanan VoIP berbasis Phone-to-Phone masih merupakan jasa multimedia atau termasuk jasa teleponi dasar. Banyak pihak yang beranggapan bahwa ketentuan mengenai VoIP tidak jelas pengaturannya karena tidak ada disebutkan baik dalam Undang-Undang maupun dalam Peraturan Pemerintah dan bahkan Undang-Undang dianggap tidak mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi. Penjelasan seringkali diperlukan dalam menafsirkan suatu peraturan perundang-undangan. Penjelasan dalam sebuah perundang-undangan merupakan suatu kesatuan penjelasan resmi dari pembentuk peraturan perundang-undangan tersebut. Dalam hal ini, penjelasan berfungsi untuk dapat membantu dalam mengetahui maksud dan latar belakang diadakannya suatu peraturan perundang-undangan serta untuk menjelaskan ketentuan-ketentuan yang masih memerlukan sebuah kejelasan. Jadi, walaupun mengenai VoIP hanya dijelaskan dalam lembaran Penjelasan, tetap saja materi ini dianggap sebagai muatan dalam Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 yang merupakan penjabaran atau untuk menjalankan ketentuan Undang-Undang. Oleh sebab itu, sangatlah tidak beralasan bahwa aturan mengenai penyelenggaraan jasa VoIP belum jelas atau tidak ada dasar hukumnya.
Alasan adanya ketidakjelasan mengenai pengaturan VoIP ini seringkali dijadikan sebagai kambing hitam maupun sebagai celah untuk menyelenggarakan layanan VoIP. Salah satu perdebatan adalah mengenai apakah yang dikirim melalui Internet itu dapat disebut suara atau data. Penyelenggara VoIP bersikeras yang dikirim adalah data, bukan suara. Jadi, mereka tidak merebut lahan dari Telkom. Namun, anggapan ini juga tidak sepenuhnya benar. Dalam Penjelasan Pasal 14 huruf c Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000,  penyelenggaraan komunikasi data juga termasuk sebagai penyelenggaraan jasa multimedia. Jadi, tetap saja menjadi lingkup kewenangan Undang-Undang Telekomunikasi.
Untuk dapat memberikan layanan VoIP, penyelenggara jasa VoIP diwajibkan untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam bentuk kerjasama operasi, seperti yang tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000. Ini menjadi kendala bagi penyelenggara VoIP karena mau tidak mau harus bekerja sama dengan Telkom yang memiliki pasar di atas 50 %. Walaupun Undang-Undang membolehkan penyelenggara  VoIP menggunakan jaringan sendiri, namun cara ini tentu menjadi tidak efisien karena harus membangun jaringan baru.
 Pengaturan penyelenggaraan jasa VoIP dijabarkan oleh Keputusan Menteri Perhubungan No. 23 tahun 2002. Di sini, pengaturan hanya mencakup jasa VoIP untuk keperluan publik. Batasan untuk keperluan publik di sini adalah sangatlah luas. Dalam Keputusan Menteri ini, yang dimaksud dengan keperluan publik adalah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Bila bukan untuk keperluan pribadi, semua penyelenggaraaan jasa VoIP harus mendapat izin Menteri. Bila siapa saja yang tidak memenuhi ketentuan ini, Undang-Undang No. 36 Tahun 1996 dalam Pasal 47 memberikan sanksi pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp 600 juta.  Jadi, dalam kasus penyelenggaraaan jasa VoIP yang tidak memiliki izin dari Menteri, secara yuridis memang dapat diancam dengan sanksi pidana ini.


  REFORMASI REGULASI
Keengganan pemerintah untuk mempermudah pengembangan dan perluasan VoIP jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Sebagai sebuah negara yang berdasarkan hukum material/sosial, Indonesia menganut prinsip perlindungan hak-hak asasi manusia dan prinsip pemerintahan yang menciptakan kemakmuran rakyat. Hak warga negara untuk dapat menikmati layanan telekomunikasi yang sesuai dengan kemampuan mereka dijamin oleh Undang-Undang Dasar sebagai hak yang paling mendasar. Bila hak ini tidak dapat dinikmati karena peraturan perundang-undangan di bawahnya berusaha menghambat perkembangan VoIP yang jelas-jelas lebih murah, sudah seharusnya pemerintah melakukan perbaikan-perbaikan. Selain dapat menghambat perluasan layanan VoIP, ketentuan yang mengharuskan adanya kerjasama operasi hanya akan mengakibatkan inefisiensi, baik yang merugikan negara maupun yang langsung merugikan masyarakat.
Salah satu yang menjadi alasan pembatasan layanan VoIP adalah untuk melindungi industri telekomunikasi dalam negeri. Alasan ini dapat dimengerti karena 65 % pendapatan Telkom sendiri berasal dari sambungan jarak jauh. Dengan adanya layanan VoIP, pendapatan mereka bisa menurun drastis yang juga akan menurunkan pendapatan negara. Konflik kepentingan ini harus dapat diatasi oleh pemerintah. Mempertahankan teknologi yang memberikan ongkos yang besar  perlu dipertimbangkan kembali. Membatasi layanan telekomunikasi yang murah merupakan proses pembodohan kepada masyarakat. Adanya kepentingan pemerintah untuk melakukan pembinaan, pembatasan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi pada dasarnya merupakan realisasi dari kewajiban negara dalam menjamin hak bertelekomunikasi warga negara. Dilihat dari kewajiban negara  menyelenggarakan kesejahteraan rakyat, pemerintah seharusnya mendukung pengembangan jasa layanan VoIP yang nantinya dapat memeratakan hasil-hasil pembangunan dan sekaligus meningkatkan ekenomi rakyat sebagai hasil dari efisiensi. Bukan tidak mungkin, hasil dari efisiensi dalam masyarakat ini memberikan keuntungan yang lebih baik daripada harus mempertahankan kepentingan industri telekomunikasi dalam negeri. Kehendak konsititusi harus selalu diutamakan daripada pertimbangan untung-rugi.
Masyarakat sangat membutuhkan teknologi VoIP, terutama di daerah-daerah yang tidak terjangkau oleh jaringan konvensional dari Telkom. Dari sekitar 72.000 desa yang ada di Indonesia, sekitar 43.000 desa belum mendapat sambungan telepon dasar. Melihat kondisi ini, pemerintah harus bergerak cepat dan responsif dalam melakukan pemerataan pembangunan, terutama di bidang telekomunikasi. Teknologinya sudah tersedia, yang dibutuhkan hanyalah kemauan dari pemerintah untuk memberikan kemudahan-kemudahan, baik pengaturan hukum maupun pelaksanaannya.
            Selain membatasi layanan VoIP dengan mengharuskan adanya izin dari Menteri,  awalnya penyelenggara jasa VoIP juga diharuskan menyertakan deposit tunai sebesar Rp. 10 Milliar  sebagai jaminan kelangsungan pelayanan kepada publik, seperti yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Postel No.199/Dirjen/2001 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Internet Telepon untuk Keperluan Publik tertanggal 6 September 2001.  Belakangan, Keputusan Dirjen ini ditunda berlakunya. Paling tidak, regulasi ini menggambarkan rumitnya sistem birokrasi. Sudah waktunya bagi pemerintah untuk melakukan deregulasi secara komprehensif agar tidak ada lagi penafsiran-penafsiran yang berbeda di dalam masyarakat dan sekaligus mempertajam arah pembangunan di bidang telekomunikasi. Adanya kebutuhan yang besar terhadap VoIP harus dilihat sebagai sebuah urgensi untuk mengatur lahan bidang telekomunikasi ini. Regulasi yang ada saat ini tidaklah memadai untuk pengaturan sebuah jasa VoIP yang sangat berkembang cepat. Untuk masa transisi, sebaiknya pemerintah memberikan kelonggaran-kelonggaran yang dapat memudahkan pengembangan VoIP sampai ke pelosok-pelosok negeri yang sebelumnya kurang dapat menikmati layanan telekomunikasi yang masih mahal.

KESIMPULAN
Hadirnya VoIP, memberikan banyak keuntungan dari sisi pengguna yaitu :
1.     keuntungan yang dapat diambil diantaranya adalah dari segi biaya jelas lebih murah dari tarif telepon tradisional, karena jaringan IP bersifat global. Sehingga untuk hubungan SLI dan SLJJ dapat ditekan hingga 70%.
2.    biaya maintenance dapat ditekan karena voice dan data network terpisah, sehingga IP Phone dapat di tambah, dipindah dan di ubah. Hal ini karena VoIP dapat dipasang di sembarang ethernet dan IP address, tidak seperti telepon tradisional yang harus mempunyai port tersendiri di Sentral atau PBX.


Selain keuntungannya VoIP perlu juga dicermati masalah securitynya. Karena berjalan pada IP (internet) yang memiliki sifat global dan tidak ekslusif maka masalah keamanan harus juga dipikirkan. Bagaimana dengan penyadapan pembicaraan? atau mungkin juga jalur VoIP dimanfaatkan sebagai batu loncatan untuk kegiatan meerusak (cracking).

Untuk masalah regulasi, perlu dibuat sesegera mungkin oleh pejabat yang berwenang sesuai jobdescriptionnya. Kalau itu memang wewenang menkominfo yang harus dibuat oleh menkominfo bukan oleh Ditjen Postel. Untuk substansi regulasinya bisa melibatkan para praktisi dan pakar IT yang memang sudah bergelut dengan VoIP ini. Jika ini bisa diwujudkan teknologi VoIP yang kabar-kabarnya adalah teknologi generasi keempat ini segera akan terwujud di negara
Indonesia. 






Sedikit Tentang Aye

Cari di Blog ini

Sobat Aye

Pesan Sobat

 
Copyright © Blognya Farhan